Para Ulama Sepakat Mushaf Alquran Indonesia Perlu Dikaji Kembali
Penulis: Arie MF Jambak
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama, Muchlis Hanafi menjelaskan, sejak mushaf Alquran standar Indonesia dikukuhkan pada 1984, belum ada lagi pengkajian mushaf Alquran secara komprehensif, dilihat dari aspek penulisan (rasm), tanda baca (dhabth), tanda berhenti (waqf) dan tanda memulai (ibtida').
"Makanya perlu kita mengkaji kembali sistem penulisan, tanda baca, harakat, yang ada di dalam mushaf," kata dia, usai menutup Mukernas Ulama Alquran 2015, di Lembang, Bandung Barat, Kamis (20/8).
Hal tersebut sudah dimasukan ke dalam salah satu butir rekomendasi dari hasil Mukernas Ulama Alquran tahun 2015. "Nantinya juga ada penyusunan naskah akademik yang membahas berbagai aspek penulisan dalam mushaf standar," tambah dia.
Ia menambahkan, pengkajian kembali mushaf Alquran standar Indonesia akan dilakukan oleh tim pengkaji. Tim ini akan mengkaji dari berbagai segi, seperti rasm, dhabth, waqf dan ibtida'. "Tim ini untuk melaksanakan rekomendasi itu," kata dia.***
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Umum |