Home  /  Berita  /  Hukum

Nyabu di Kamar Hotel, Polisi dan Hakim di Padang Ditangkap

Nyabu di Kamar Hotel, Polisi dan Hakim di Padang Ditangkap
Jum'at, 21 Agustus 2015 06:39 WIB
Penulis: Arie MF Jambak
PADANG, GOSUMBAR.COM - Aparat Polres Kota Padang menangkap seorang oknum polisi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumbar, AK (34), bersama hakim PTUN Padang, MYT (37), atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Purus II nomor 16 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kamis malam (20/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Keduanya sempat kabur melalui jendela saat digerebek, dan dilihat bong tertinggal dalam ruangan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Kamis.

Tak mau kecolongan, katanya, petugas langsung bereaksi cepat dan melakukan pengejaran. Hingga kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Wisnu mengatakan, kedua pelaku akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain.

Sedangkan Kompol Daeng menjelaskan, kedua terdakwa memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan yang matang, akhirnya Kanit Reserse Narkoba Polresta bersama tim Opsnal langsung melakukan penggerebakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia mengatakan, dari kedua tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu buah bong dari botol minuman kaca, dan satu buah kompeng.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Padang.

Daeng juga mengatakan, pelaku akan dijerat pidana karena melanggar pasal 111, Juncto (Jo) 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Sumber:suara.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/