Home  /  Berita  /  Peristiwa

Wartawan Tuntut Polisi Penganiaya Wartawan di Riau Diproses di Peradilan Umum

Wartawan Tuntut Polisi Penganiaya Wartawan di Riau Diproses di Peradilan Umum
Demo silidaritas wartawan Sumbar
Senin, 07 Desember 2015 21:58 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, Senin (7/12/2015) siang mendatangi Mapolda Sumbar. Para jurnalis tersebut menuntut tidak ada lagi aksi kekerasan terhadap wartawan saat menjalani tugasnya di lapangan. Aksi demo KWAK Sumbar merupakan bentuk solidaritas peristiwa pemukulan terhadap wartawan yang terjadi di Sulsel dan Riau.

Menurut catatan KWAK, selama bulan Desember telah terjadi dua kali kasus penganiayaan yang dilakukan petugas kepolisian. Kasus pertama terjadi di Soppeng, Sulsel. Dua wartawan Abdul Aziz (Tribun Timur) dan Alimuddin wartawan Koran Sindo menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi saat meliput kampanye akbar di lapangan Gasis.

Kemudian yang terbaru, Zuhri Febrianto wartawan RiauOnline.co.id dipukul pakai tongkat dan pentongan di seluruh badan dan kepalanya serta diinjak-injak oleh beberapa orang anggota Shabara Polresta Pekanbaru pada saat meliput kongres HMI di GOR Remaja. Zuhri mengalami luka memar di kepalanya.

"Aksi pemukulan terhadap wartawan merupakan bentuk premanisme anggota kepolisian. Kami menolak aksi pemukulan tersebut," tegas Koordinator Demo Wartawan Yose Hendra.
Terjadinya pemukulan wartawan oleh aparat kepolisian, menurut KWAK, merupakan bentuk kegagalan polisi dalam menjalankan fungsinya menjaga keamanan. Padahal wartawan dilindungi undang-undang ketika melakukan pekerjaan.

"Kami meminta Kepolisian RI melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan anggota polri," tegas Yose Hendra, Koordinator KWAK.

KWAK menilai aksi premanisme anggota Polri itu merupakan tindak pidana dan sudah sepatutnya pelaku diberi sanksi pidana. Disebutkan Yose Hendra, aturan yang dilanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU pers.

"Kami mendesak Kapolri menindak anggota polri yang melakukan pemukiman terhadap wartawan. Sanksi tersebut tidak hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana. Kemudian, polisi tersebut harus menjalani peradilan umum," terang Yose.

Pantauan GoSumbar, puluhan wartawan sebelum mendatangi Mapolda Sumbar terlebih dahulu berarti di rumah dinas Kapolri Sumbar. Namun, sayang para wartawan tidak bisa menemui Kapolda. (agb)

Kategori:Peristiwa, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/