Home  /  Berita  /  Hukum

Pejabat Pemprov Riau yang Hadiri Sidang Rusli Zainal Semakin Berkurang

Pejabat Pemprov Riau yang Hadiri Sidang Rusli Zainal Semakin Berkurang
Selasa, 10 Desember 2013 23:18 WIB

PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau, membolos untuk menghadiri sidang mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/12/2013).

"Saya hanya melihat sidang setelah mengantarkan tamu di Kantor Dinas Pendapatan Daerah," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau Chairul Rizki di Pekanbaru, Selasa.

Chairul menghadiri sidang menggunakan celana dinas coklat muda dan kemeja kotak-kotak warna hitam dan putih, bersama temannya di antaranya Benny Saputra menggunakan pakaian seragam dinas.

Namun ada dua rekan Chairul lainnya menggunakan celana dinas dan kaos merah tua, serta rekan kerja lainnya, seorang perempuan berjilbab memakai pakaian dinas.

Meski begitu, mantan Kabag Humas Pemprov Riau itu membantah membolos kerja hanya untuk melihat persidangan Rusli Zainal.

Menurut Chairul dirinya hanya melihat sidang Rusli Zainal setelah mengantarkan tamu ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah di jalan Teratai Pekanbaru yang bersebelahan letaknya dengan Pengadilan Tipikor.

Sedangkan Rizki meninggalkan ruang persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal itu hingga pukul 13.49 WIB, setelah ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menunda sidang beberapa menit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal dengan pasal berlapis, untuk kasus PON Riau, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rusli juga dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, Rusli Zainal dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Pada sidang Selasa, jaksa menghadirkan dua saksi yakni Abdullah Abid, mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Happy Wijaya, mantan Kepala Seksi Pengolahan Hutan Pemkab Pelalawan. (ant)

Editor:Indriani Sanusi
Sumber:suarapembaharuan.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/