DPR Minta Biaya Perjalanan Haji 2018 Tidak Naik Meski Arab Saudi Berlakukan PPN 5 Persen

DPR Minta Biaya Perjalanan Haji 2018 Tidak Naik Meski Arab Saudi Berlakukan PPN 5 Persen
Jum'at, 19 Januari 2018 20:05 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi VIII berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 tidak jauh berbeda dengan 2017, meski Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan PPn 5%.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menyatakan, hal tersebut lantaran Indonesia memiliki dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai dana optimalisasi dari calon jamaah yang terdaftar dan bersifat waiting list.

"Mudah-mudahan kompensasi ini bisa meringankan jamaah haji dan pada akhirnya secara administratif dan politik bisa berjalan seimbang," kata Achmad dalam keterangan pers, kemarin.

Menurutnya, meski memasuki tahun politik semua pemangku kepentingan diharapkan mempunyai frame yang sama agar tidak terjadi kegaduhan secara politik.

Karena itu Panja BPIH DPR bersama Kementerian Agama khususnya Dirjen Haji harus mencari formula setetap mungkin yang tidak memberikan dampak negatif secara politik, tetapi tidak memberatkan jamaah haji sehubungan PPn di Arab tersebut.

"Sebetulnya regulasi pemerintah Arab Saudi ada tiga yang diberlakukan secara serentak tanggal 1 Januari 2018. Pertama terkait dengan kenaikan harga BBM, kedua perpajakan, tinggal, sewa dan lainnya serta ketiga soal PPn," jelasnya.

Permasalahannya sambungnya, yang terkait dengan Indonesia adalah haji dan umrah. Jamaah haji Indonesia setiap tahun bisa mencapai 300 ribu baik reguler maupun khusus meski dalam catatan berjumlah 221 ribu.

"Jika ditambah jamaah umrah yang tahun 2017 lalu saja sudah tembus 1 juta, maka jumlahnya cukup besar," jelasnya.

Dengan demikian, sambung politikus PPP tersebut dampaknya sangat besar, jika dikenakan PPn 5% saja, maka jamaah haji ditambah jamaah umroh menjadi 1,3 juta, yang masing-masing membelanjakan 100 riyal maka PPn nya mencapai 130 juta riyal atau sekitar Rp400 miliar.

Jumlah itu baru dari sisi PPn, belum visa karena bagi jamaah umroh yang dalam 1 tahun lebih dari satu kali umroh dikenakan 2000 riyal, atau sekira Rp7 juta. Karena itu khusus dalam pelaksanaan haji tahun ini Komisi VIII sedang melakukan persiapan pembentukan Panja BPIH yang nanti mulai memasukkan besaran PPn," tegasnya.

"Diperkirakan akan terjadi lonjakan biaya yang besar seiring dengan penerapan PPN. Namun concern Komisi VIII jamaah haji harus tetap berangkat. Mudah-mudahan yang kini sedang disimulasikan akan memperoleh kesepakatan, sehingga pada bulan Februari BPIH sudah terbentuk, sudah jelas tahu berapa biaya akibat regulasi perpajakan di Arab Saudi," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna yang mengatakan Kementerian Agama harus memiliki langkah strategis menyikapi kenaikan ongkos haji menyusul pemberlakuan PPn sebesar 5 persen mulai tahun 2018 oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Aneh kiranya, jika Kementerian Agama tidak memiliki rancangan langkah strategis menghadapi hal ini," kata Choirul dalam keterangan singkatnya melalui telepon, Jumat (12/01/2018).

Menurutnya, terlalu cepat jika Kementerian Agama langsung menetapkan kenaikan ongkos naik haji hanya karena dampak pemberlakuan PPN oleh Arab Saudi. "Padahal masih banyak cara untuk tidak menambah beban calon jemaah haji," jelasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/