Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
17 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kalau Ahok Tak Ditahan, Masa Iya Jaksa Disuruh Nunggu di Rumah buat Jemput ke Persidangan?

Kalau Ahok Tak Ditahan, Masa Iya Jaksa Disuruh Nunggu di Rumah buat Jemput ke Persidangan?
Basuki T Purnama
Kamis, 01 Desember 2016 10:34 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai dasar kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Atas dasar itu, kata dia, tak lama lagi Ahok akan duduk di kursi pesakitan.

“Kejagung punya dasar untuk melakukan penahanan. Karena jaksa nanti yang akan mengajukan,” kata Margarito.

Margarito juga menyebutkan alasan subjektif dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dilakukan lagi. Hal ini karena berbeda saat ditetapkan tersangka dengan berkas yang dinyatakan P21.

“Kalau kemarin menurut pertimbangan Kapolri belum ada khusus yang memerlukan penahanan. Tapi sekarang sudah P21, kalau belum ditahan, masa iya jaksa disuruh menunggu dia di rumah terus menjemput dia,” kata Margarito.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/