Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
20 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
19 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Bayu Firlen (BF). (Ist)
Kamis, 18 Januari 2024 22:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Bayu Firlen (BF) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penyebaran video dewasa yang menyerupai artis Rebecca Klopper.

Tanpa mengajukan banding, Bayu Firlen menerima vonis tersebut, termasuk denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim. Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen, menyatakan pengadilan telah menegakkan keadilan dan menerima keputusan Majelis Hakim.

"Kami sudah menerima keputusan ini dari pengadilan, dan jaksa juga sudah menerima," ujar Rika Sandria Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Meski begitu, Rika sempat menanyakan pendapat Bayu mengenai vonis, Bayu Firlen menyatakan menerima keputusan. Kuasa hukumnya pun menegaskan penyesalan Bayu atas perbuatannya, menekankan bahwa Bayu tidak mengenal Rebecca Klopper, yang menjadi korban dampak dari penyebaran video tersebut.

"Bayu tidak memiliki niat jahat dalam penyebaran ini. Dia bahkan tidak mengenal Becca, tidak ada komunikasi, atau hubungan dengan Becca," kata Rika Sandria Putri.

Dalam kasus penyebaran video serupa Rebecca Klopper, Bayu Firlen diakui tidak terlibat dalam pemerasan. Menurut kuasa hukumnya, Bayu hanya menyebarkan video yang sebelumnya telah beredar di platform lain.

"Bayu hanya mengunggah yang sudah ada di YouTube. Jadi, Bayu bukan pelaku utama, dan itulah sebabnya keputusan ini dianggap sebagai keputusan yang terbaik untuk Bayu," tukasnya. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/