Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, Ini Alasan dan Rinciannya
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Yaqut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikHikmah.
Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M mencapai Rp 105.095.032,34 dari yang semula Rp 90,05 juta.
Alasan Kenaikan Biaya Haji
Ada sejumlah faktor yang mendasari Kemenag mengusulkan kenaikan ini. Antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266
"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Selisih kurs tersebut berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.
Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs, seperti akomodasi di Madinah dan Makkah.
Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.
Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
Usulan BPIH itu diambil dari asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp4.266.
Nantinya, anggaran dibagi menjadi dua kompnen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi. Biaya yang diberikan kepada jemaah akan digunakan untuk membiayai komponen lain yang mencakup;
Biaya penerbangan
Akomodasi
Konsumsi
Transportasi
Pelayanan di embarkasi, debarkasi dan imigrasi
Layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
Premi asuransi
Perlindungan
Dokumen perjalanan
Living cost
Pembinaan jemaah haji
Menag Yaqut menyampaikan bahwa komponen biaya penerbangan haji sendiri disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |