Ammar Zoni Kecewa dengan Tuntutan Hukuman
Penulis: Azhari Nasution
Dalam pernyataannya kepada teman-teman media usai persidangan, Ammar mengakui bahwa tuntutan hukuman tersebut adalah konsekuensi dari kesalahannya sendiri, yakni kembali terjerat dalam kasus narkoba.
"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya, apa pun itu terbaik," ujar Ammar dengan suara sedikit terguncang.
Namun, pengacara Ammar, Abdullah Emile, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman ini. Menurut Emile, kliennya seharusnya menjalani rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara.
"Ammar kecewa atas tuntutannya pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur, di Undang-Undang ada, seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," ungkap Abdullah Emile.
Dalam sidang tersebut, Emile juga menegaskan bahwa jaksa seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut hukuman penjara. Ia mengacu pada pasal rehabilitasi yang seharusnya memungkinkan klien-kliennya untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dan bukan hukuman penjara.
"Pembelaan kita tentu jaksa keberatan karena sudah dekat waktu salat Jumat, makanya saya ingin menunjukkan bahwa kali ini jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan ataupun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," jelas Emile.
Kasus Ammar Zoni ini masih menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat, dengan pandangan yang beragam mengenai tuntutan hukuman yang diberikan kepada Ammar Zoni tersebut. (Yazid N). ***
Kategori | : | Umum, Hukum, Sumatera Barat |