Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Kesehatan

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Perlindungan Lebih Baik untuk Tenaga Medis, STR Kini Berlaku Seumur Hidup

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Perlindungan Lebih Baik untuk Tenaga Medis, STR Kini Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin
Selasa, 11 Juli 2023 18:45 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengomentari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang melalui Omnibus Law. Ia menilai, hal ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki struktur dan sistem kesehatan Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya revisi Undang-Undang ini, ia berharap masalah seperti penurunan kualitas fasilitas kesehatan dan kekurangan alat medis selama pandemi COVID-19 dapat diantisipasi dan ditangani dengan lebih baik di masa mendatang.

"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita terhadap perlunya perbaikan dalam berbagai aspek," ungkap Budi dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini akan memperbaiki standar layanan kesehatan primer dan meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan perawatan medis. Ia juga mengharapkan adanya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pembiayaan.

"Dari tenaga medis yang kurang dan tidak merata, pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa ada kebutuhan untuk peningkatan produksi dan distribusi dokter dan dokter spesialis," terangnya.

"Dari proses perizinan yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana. Ini membutuhkan upaya penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup," lanjutnya.

Budi juga menekankan bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan baru, tenaga medis akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Jika ada kasus tindak pidana yang melibatkan tenaga medis, proses pemeriksaan harus melalui majelis terlebih dahulu.

"Dari tenaga medis yang sebelumnya mudah mendapatkan diskriminasi menjadi lebih terlindungi. Tenaga medis membutuhkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, pelecehan, dan perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/