Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan
ilustrasi Police Line. (Foto: istimewa)
Sabtu, 01 April 2023 19:07 WIB

PAPUA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong atas nama Eli Elkana Baru (30) pada 21 Januari 2023 dengan menangkap tersangka berinisial SA (23) di Sorong Kota, Papua Barat Daya. Tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 01 Januari 2023.

"Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3/2023).

Kronologi awal pembunuhan bermula ketika pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras berpapasan dengan korban di jalan. Saat itu, pelaku meminta diberikan rokok.

"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," ujar dia.

Selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera. "Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ujar dia.

Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong pada Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/