Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Minta Daerah Siapsiaga Jelang Nataru

Mendagri Minta Daerah Siapsiaga Jelang Nataru
Ilustrasi Nataru. (gambar: ist. via bicaraberita)
Rabu, 21 Desember 2022 16:48 WIB
JAKARTA - Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Muhammad Tito meminta seluruh kepala daerah bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait menggelar rapat kesiapsiagaan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Keterangan Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co di Jakarta, Rabu (21/2/2022) menyebut, Surat Edaran terkait hal ini sudah diterbitkan dengan nomor SE 400.10/8922/SJ.

Baca Juga: Wakili Mendagri, Suhajar Ulang Pesan Presiden soal Beragama 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Inti Kepemimpinan adalah Hubungan Baik Antarmanusia 

Dijelaskan, Rakor tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Nataru. Mendagri meminta Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah khususnya pada perayaan ibadah Natal. Pemda juga perlu mengoordinasikan Forkopimda untuk melakukan pengamanan sebagai upaya mencipatakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar. Hal itu dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis seperti memonitor ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi bahan pangan pokok maupun barang penting lainnya oleh Satuan Tugas ketahanan Pangan Daerah.

Baca Juga: Garuda Prediksi Peningkatan Traffic Dampak Relaksasi Nataru 

Baca Juga: Sekat Jalan atau Tidak di Masa Libur Nataru, Polisi akan Gelar Rapat 

"Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji)," tulis Mendagri dalam SE yang diteken pada 20 Desember 2022 tersebut.

Tak hanya itu, Pemda diminta memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang. Guna mendukung itu, Pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak lain terkait untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: PKB Mau Natalan, Gus Muhaimin Temui Kardinal Suharyo 

Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, DPR Dukung Penghapusan Cuti Bersama Natal 

Pemda juga diminta mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.

Pemda perlu melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan dalam melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan dan trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) yang berpotensi menjadi gangguan yang disebabkan oleh berbagai tindakan. Gangguan itu di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya.

Baca Juga: Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Kendalian Inflasi 

Baca Juga: Akta Damai KLHK-PT KS Diduga Maladministrasi, Masyarakat Bersurat ke Menteri 

"Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur," tambah Mendagri.

Pemda juga diminta memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya, baik pada saat terjadi dan pascabencana alam maupun kebakaran.

Baca Juga: 2021, Dewan Pers Terima Ratusan Surat dari Polisi 

Baca Juga: Istri Tito Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget pada Anak 

Pemda juga perlu mengidentifikasi, menginventarisir, dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban. Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang.

Di sisi lain, Pemda diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Kereta yang Masuk dan Keluar Daop 1 Jakarta Dipastikan Sehat 

Baca Juga: Libur Nataru, Cek Gelaran Acara DKI!

Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," tandas Mendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/