Pelaku Pembuangan Bayi di Tulungagung Peragakan 51 Adegan
JAKARTA - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus temuan bayi di tangki closet Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat.
Pelaku pembuangan bayi ini diketahui masih berusia 16 tahun, dan berstatus pelajar. Itu sebabnya, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Ansori mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan di lantai dua gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memeragakan 51 adegan.
Jumlah yang diperagakan ini bertambah dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang awalnya terdapat 47 adegan. "Meskipun begitu, tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus ini," katanya, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan hasil rekonstruksi ini diketahui pelaku mendapatkan tugas dari pihak sekolah untuk menawarkan sayur ke sejumlah instansi. Penawaran ini merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler pihak sekolah.
Pelaku datang bersama dua temannya ke Kantor Dispendikpora setempat. Sebelum pulang, pelaku merasa sakit perut dan izin menggunakan toilet kantor ke petugas. "Pelaku melahirkan bayi perempuan seorang diri tidak ada yang membantu proses persalinan," imbuhnya.
Saat dilahirkan, bayi tersebut tidak menangis dan hanya menggerakkan tangan dan kaki. Pelaku memutus paksa ari-ari bayi menggunakan tangan. Sang ibu juga sempat mengguyur bayi menggunakan air untuk membersihkan dari darah. Karena bingung, pelaku lalu memasukkan bayi nahas ke dalam tangki closet kamar mandi. "Pelaku malu dan takut karena melahirkan di luar pernikahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya penemuan jenazah bayi perempuan di tangki closet kamar mandi Kantor Dispendikpora Tulungagung pada Rabu (19/10/2022). Dari hasil rekaman kamera CCTV, diketahui pelaku pembuangan bayi ini merupakan pelajar.***