Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
17 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
17 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri

DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri
Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit. (foto: ist. via republika)
Rabu, 21 September 2022 11:54 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan untuk mengkaji dampak implementasi Kelas Rawat Inap standar (KRIS) terhadap pembiayaan tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN. Demikian siaran parlemen, Rabu (21/9/2022).

Siaran itu juga menyebut, Komisi IX juga meminta pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan uji coba agar implementasinya bisa diterapkan dengan baik. Termasuk kooordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga: DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih? 

Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi 

"Dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai upaya percepatan implementasi KRIS di daerah serta menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Selanjutnya, agar pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada tahun 2023, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/