Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
22 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
16 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Sejumlah Komisi di DPR Berupaya Tunda Penghapusan Honorer

Sejumlah Komisi di DPR Berupaya Tunda Penghapusan Honorer
Ilustrasi honorer. (gambar: ist./dok.antara)
Minggu, 28 Agustus 2022 13:05 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam siaran parlemen yang dibaca Minggu (28/8/2022) mengungkapkan, Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan membahas dan memperjuangkan agar Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah bisa ditunda dan jangan terburu-buru.

"Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut," kata Felly sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Baca Juga: Tak Diangkat, Ribuan Guru Honorer Adukan Nasib ke DPRD 

Baca Juga: Guru Honorer SLTA di Bukittinggi Dapat Tambahan Penghasilan Rp500 Ribu Perbulan 

Di DPR sendiri, kata Felly, ada 575 Anggota DPR RI yang memiliki tenaga honorer masing-masing 7 orang staf (lima tenaga ahli dan dua staf ahli) yang harus diperjuangkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/