Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Pembunuhan Brigadir J, 31 Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik

Kasus Pembunuhan Brigadir J, 31 Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik
Irjen Pol Sambo saat diperiksa di Mabes Polri. (Foto; Istimewa)
Rabu, 10 Agustus 2022 09:55 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 anggota polisi diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Rincian polisi diduga melanggar kode etik yaitu dari Propam Polri 21 orang, perwira tinggi tiga orang, Perwira Menengah delapan orang, Perwira Pertama empat orang, Bintara empat orang, Tamtama dua orang. Kemudian anggota Polda Metro Jaya tujuh orang.

Selain itu, Kapolri mengungkapkan, 11 personel Polri diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus. "Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," katanya.

Sebelas personel itu terdiri dari polisi berpangkat bintang dua, kemudian dua polisi berpangkat bintang satu. "Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," imbuhnya.

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. "Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung.

Diketahui, dalam kasus ini, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Empat tersangka itu ada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan menembak Brigadir J.

Kemudian Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) yang berperan membantu dan menyaksikan korban. Lalu, ada KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo berperan membantu dan menyaksikan korban.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya.

Keempat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/