Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Ini Pandangan MUI dan Pakar Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki, pengadilan membatalkan putusan itu, seraya menegaskan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Baca Juga: Kemenag Sebut Kartu Nikah Suami Beristri Empat 'Hoax'
Baca Juga: Briptu Suci Akan Antar Suami Nikahi Selingkuhan, Ini Alasannya
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam lansiran BBBC Indonesia mengatakan, "Seharusnya negara mencatatkan saja, persoalan agama mereka itu membolehkan atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak dicampuri oleh negara," kata dia.
Menurut Bivitri, pasal multi-tafsir dalam UU Perkawinan - yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama - "dinyatakan inkonstitusional". Sebab, pasal itu memicu ketidakpastian hukum soal pernikahan beda agama.
Baca Juga: Anggota DPR Nikahan di Hotel Solo Saat PPKM, Ini Langkah MKD
Baca Juga: Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Pria di NTB: Ini Takdir Tuhan
***