Kemendagri Dorong Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box
"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," ungkap Yusharto saat memberikan sambutan 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box Di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Pemdes Kemendagri dan KPK Hadiri Pembentukan Desa Anti Korupsi
Baca Juga: Solok Terima Penghargaan dari Pemdes Kemendagri
Yusharto meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.
"Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusharto sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan
Baca Juga: Pemdes Kemendagri Dorong Pesisir Barat Optimalkan PPKM Mikro
Yusharto berharap melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.
"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari Pemerintah kepada masyarakat," tutur Yusharto.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri dan BNPP Dilantik, Termasuk Dirjen Bina Pemdes
Baca Juga: Kemendagri: Pemekaran Papua Percepat Peningkatan Kesejahteraan OAP
Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital.
Menurut Ismail, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi.
Baca Juga: Soal Dana Penanganan PMK, PKB: Intensifkan Sosialisasi Edaran Mendagri
Baca Juga: Kemendagri Serahkan Rp6,3 Miliar Jatah PPP
Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.
Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB
Baca Juga: Kemendagri minta Pemda Perkuat Pengelolaan Keuangan
Baca Juga: Pemdes Kemendagri dan KPK Hadiri Pembentukan Desa Anti Korupsi
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu," ungkap Ismail.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital.
Baca Juga: Persoalan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual
Baca Juga: Jawaban Dukcapil Kemendagri Soal Heboh! Ratusan WNA China Diberi KTP Elektronik
Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |