Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan dengan Gaji, Garuda: Antisipasi Manipulasi Data
"Sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data," kata Teddy kepada GoSumbar.com di Jakarta.
Baca Juga: Kritisi Gelora Indonesia, Garuda Sebut Fahri Hamzah Ngawur dan Berhalusinasi
Baca Juga: Solok Selatan Raih Tambahan Kuota Peserta BPJS Kesehatan 2.500 Orang
Ia mengatakan, tidak semua orang dan semua profesi sudah terdata gajinya dengan baik karena tidak semua pekerja berstatus pekerja formal, "Masih banyak pekerja informal."
"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa untuk Klaim Kacamata, Ini Caranya...
Baca Juga: Nantinya, Kartu BPJS Kesehatan bukan Hanya Syarat Layanan soal Tanah
Karenanya, memastikan data kepesertaan terkoneksi secara baik dengan data penggajian menjadi penting.
Sebagai informasi, Kelas dalam Iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022, dihapus. Tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Besaran iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Layanan kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Prinsip keadilan yang mendasari perubahan ini.***