Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
14 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pj Bupati Undur Diri, Politisi PAN: Dimana Marwah Pemerintah Pusat?

Pj Bupati Undur Diri, Politisi PAN: Dimana Marwah Pemerintah Pusat?
Ilustrasi Pj kepala daerah undur diri. (gambar: ist.)
Senin, 06 Juni 2022 08:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022), menyatakan, dirinya terkejut ketika ada penjabat (Pj) kepala daerah yaitu Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Dahri Saleh yang langsung mengundurkan diri beberapa saat setelah dilantik oleh Gubernur Sulteng yang diwakili Wagub Ma’mun Amir pada 30 Mei 2022 lalu.

Data Guspardi menyebut, selepas acara pelantikan rampung Dahri kembali ke ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu. Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, tidak semua pejabat yang diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri yang disetujui. Contohnya untuk Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, dari 3 nama yang diusulkan Gubernur muncul nama baru yang disetujui oleh Mendagri. Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar. Tetapi Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar tetap melantik penjabat (Pj) bupati Mentawai sesuai dengan SK dari Mendagri. Begitu juga Gubernur Sultra Ali Mazi akhirnya legowo setelah sempat menunda pelantikan dua Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri dan Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman, karena nama yang dipilih Kemendagri tidak sesuai dengan keinginannya.

Hal berbeda dan terasa janggal terjadi saat pelantikan Pj Bupati Bangkep, dimana dikabarkan hanya berselang 15 menit setelah pelantikan langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri. Padahal sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Bangkep, Dahri Saleh menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dan Dahri Saleh ini juga salah satu kandidat dari tiga orang yang direkomendasikan oleh Gubernur kepada Mendagri.

"Dahri Saleh pun mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang memintanya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah," tutur Guspardi sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Oleh karenanya, Mendagri harus memanggil Gubernur Sulteng untuk meminta penjelasan tentang pejabat (Pj) yang notabene sudah sesuai usulan Gubernur dan disetujui oleh Mendagri malah diminta mengundurkan diri. Dan pengunduran diri itu terjadi hanya beberapa saat setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Bangkep. Sejurus kemudian Gubernur Sulteng pun menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.

Secara aturan, kata Guspardi, Mendagri berwenang menetapkan penjabat daerah (Pj). "Ini ada apa sebenarnya? Apakah ada tekanan politik atau malah semacam pembangkangan dari Gubernur kepada Mendagri?"

"Kalau begitu, marwah dan wibawa pemerintah pusat ada dimana?" tandas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, kata Guspardi, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Faizal Mang menjelaskan ada dua alasan Dahri Saleh undur diri sesaat usai dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep). Pertama, terkait lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asal. Alasan kedua, masa jabatan Dahri Saleh sebagai Kepala Biro Kepemerintahan baru 2 bulan berjalan.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Plh Bupati Banggai. Penunjukkan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.PemOtda tanggal 30 Mei 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/