Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Persoalan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual

Persoalan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual
Ilustrasi pulau. (gambar: ist./swsn)
Senin, 06 Juni 2022 09:17 WIB
JAKARTA - - Otoritas Kemendagri dalam siaran resmi yang dibaca Senin (6/6/2022) menyatakan, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto telah memverifikasi faktual 4 pulau di sekitar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6/2022) lalu. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA yang meminta segenap tim untuk mendengar penjelasan dari Provinsi Aceh dan Sumut. Tim tersebut terdiri dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Sumut dan Aceh. Selain itu, hadir pula Pemda Tapanuli Tengah, Bupati Aceh Singkil, Topografi Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Latanal Singkil, serta jajaran Pemda Aceh Singkil lainnya.

Adapun dalam agenda ini, tim melakukan pemantauan, identifikasi, serta mengumpulkan temuan aktual yang ada di lapangan. Tim menelusuri keempat pulau tersebut guna menyelidiki data di lapangan untuk kemudian dilaporkan dan dipaparkan kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Dalam keterangan persnya di sela-sela pelaksanaan kegiatan tersebut, Sugiarto menyampaikan, agenda itu merupakan proses verifikasi faktual melanjutkan dokumen yang lama, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak atas 4 pulau tersebut.

"Tim memastikan secara faktual apa betul ada tugu, dermaga, rumah singgah dibuat Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Sekarang kami berada di Pulau Panjang, kami melihat memang betul ada dermaga, tugu, ada rumah singgah, musala, yang telah dibuat teman-teman Provinsi Aceh. Dan ada kebun yang digarap masyarakat Tapanuli Tengah yang punya masyarakat Aceh," terang Sugiarto sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, tim pusat juga memperoleh informasi mengenai adanya makam ulama besar yang diyakini sebagai tokoh masyarakat. Menurut informasi, di makam tanpa nama tersebut kerap dijumpai peziarah.

Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan, berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan, baik Pemerintah Sumut maupun Aceh saling menunjukkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pulau tersebut. Pihak tersebut seperti camat, lurah, serta tokoh masyarakat Tapanuli Tengah. Selain itu, pihak lainnya yakni perangkat Pemerintah Aceh Singkil, serta seorang warga Aceh Selatan yang mengaku sebagai ahli waris di pulau itu.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil saling memberikan dokumen data terhadap keberadaan 4 pulau tersebut. Berkas data tersebut, ujar Sugiarto, bakal dikaji oleh tim dan disisir satu-persatu. Selain itu, tim juga akan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan hati-hati.

Sementara itu, saat melakukan verifikasi ke Pulau Panjang, Sugiarto memastikan bahwa di pulau tersebut tidak berpenduduk. Hal ini diperkuat dari keterangan para tokoh masyarakat di Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil. Selain itu, keterangan ini juga menepis isu yang beredar bahwa di pulau itu memiliki penduduk.

"Ini yang menjadi catatan nanti. Kemarin kan ada isu Pulau Panjang berpenduduk. Bukan! Pulau Panjang tidak berpenduduk. Hanya ada yang berkebun," tambah Sugiarto.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dalam verifikasi itu, diketahui Pulau Lipan dalam posisi tenggelam ketika air laut tengah dalam situasi pasang tertinggi. Hal ini diartikan bahwa Lipan tidak dapat dikategorikan sebagai pulau. Terlebih, hal ini didasarkan pada kesepakatan UN Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) yang menegaskan bahwa pulau merupakan daratan yang berbentuk alami dikelilingi air dan tidak tenggelam ketika air pasang.

"Pas kami lewat kebetulan pasang tertinggi tidak kelihatan. Hal ini berarti dapat diartikan menjadi bukan pulau lagi," jelas Sugiarto.

Di akhir penjelasannya, Sugiarto kembali menegaskan bahwa keputusan terakhir tentang keempat pulau tersebut bakal ditentukan oleh tim. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan keputusan bersama dan bukan semata oleh Kemendagri.

"(Tim) itu (yang) memutuskan hasil verifikasi faktual," tandasnya dalam rilis Puspen Kemendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/