Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
11 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: ist. via republika)
Senin, 06 Juni 2022 10:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan kepada wartawan, Senin (6/6/2022), pelaporan atas Mendagri soal penunjukan Pj (Penjabat) kepala daerah yang otomatis rangkap jabatan, seharusnya bisa dihindari sejak dini.

"Hal seperti ini mestinya bisa dihindari sejak awal," kata Mardani sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Mardani mengatakan, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas. "Belum lagi bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi."

"Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pejabat ditunjuk membuat keputusan yang berpotensi melanggar aturan lainnya. Di antaranya, penerbitan SK PJ Sekda Banten yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur yang hakikatnya Gubernur Banten tersebut adalah Sekda definitif," kata Mardani.

Karenanya, kata Mardani, pertimbangan MK tentang perlunya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas dalam pengisian penjabat (Pj) menjadi amat relevan. "Selain mencegah konflik, juga untuk menghasilkan penjabat terbaik."

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022). Mereka menduga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut mereka, penentuan penjabat (Pj) kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum. Momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. Berikut ini penjabat yang disebut tiga organisasi masyarakat pelapor Tito:

1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/