Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejari Padang Segera Periksa Ahli untuk Kasus Dugaan Korupsi Taman Budaya Sumbar

Kejari Padang Segera Periksa Ahli untuk Kasus Dugaan Korupsi Taman Budaya Sumbar
Proyek fisik di Taman Budaya Sumbar yang sedang diusut oleh Kejari Padang karena dugaan korupsi. (antara/ho-kejari padang)
Rabu, 11 Mei 2022 17:50 WIB
PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera memeriksa ahli dalam lanjutan proses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar lebih.

"Dalam kasus ini kami akan memeriksa sejumlah ahli demi melanjutkan proses penyidikan kasus, direncanakan dalam minggu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Rabu (11/5/2022).

Ia membeberkan ada tiga ahli yang akan dipanggil pihaknya yakni ahli untuk penghitungan kerugian negara, bidang pengadaan barang dan jasa, serta fisik dan konstruksi.

"Pemeriksaan ahli ini untuk memperjelas dan mencari titik terang kasus, serta membuat terang perbuatan pidana korupsi yang terjadi," katanya.

Sementara dalam proses penyidikan sejauh ini, katanya, kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dari berbagai latar belakang.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.

Therry menceritakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.

Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 itu akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.

"Kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," jelas Therry.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," katanya.

Selain itu juga ditemukan dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tersebut.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/