Pungut Parkir Hingga Rp10.000, 13 Orang Diamankan Polresta Padang
"Mereka kami amankan karena diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," tegas Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Kamis (5/5/2022).
Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah meminta uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000-Rp10.000 per kendaraan.
"Mereka meminta uang parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait," jelasnya.
Usai diamankan oleh petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.
Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.
Satu pelaku tersebut diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai parkir ke pengunjung lokasi wisata.
Modus yang digunakan oleh pelaku juga meminta uang parkir kepada para pengendara dengan harga di atas ketentuan resmi.
Imran Amir menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di kota setempat.
"Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan Pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas," tegas Kapolresta orang awak itu.
Sebelumnya pada Rabu (4.5) Polresta Padang juga telah membekuk belasan pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Padang Barat.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | sumbar.antaranews.com |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat, Padang |