Jelang Ramadan, PBNU: Buka Opsi Masjid jadi Sentra Vaksinasi Booster
"Yang masih menjadi kebutuhan utama di masjid adalah masker, kiranya Pemerintah bisa membantu menyediakan," kata Ahmad sebagaimama dikutip GoSumbar.com dari Antara, Senin (28/3/2022).
Pihaknya, kata Ahmad, juga siap menyosialisasikan vaksinasi bosster kepada umat. "Sehingga Pemerintah mungkin bisa menjadikan masjid sebagai sentral vaksin booster," kata Ahmad.
Dalam rapat itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri. Ia meminta partisipasi tokoh agama menyosialisasikan Prokes.
"Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna maka para tokoh agama diharapkan terus menyosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadan.
Tempat ibadah di wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari total kapasitas, PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan PPKM Level 1Â hingga 100 persen.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang dibatasi maksimal 15 menit. SE tersebut juga mewajibkan tempat ibadah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |