Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
51 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
37 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui

Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui
Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Istimewa)
Kamis, 24 Februari 2022 22:25 WIB

JAKARTA - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binary Option, Binomo.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Karopenmas Mabes Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan bahwa Indra Kenz dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya terkait penyebaran informasi soal Binomo. Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Kemudian pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

Dengan penetapan status tersangka ini, Indra Kenz akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Langkah cepat kepolisian tersebut diparesiasi oleh Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa. "Kami sangat apresiasi kerja cepat dan presisi dari Bareskrim Mabes Polri, kepercayaan publik semakin meningkat kepada Polri dibawah kepemimpinan Kapolri," ungkap Finsensius dalam keterangan persnya, Kamis (24/2).

Menurut Finsensius, Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak pihaknya melayangkan laporan pada 3 Februari 2022. "Luar biasa apresiasi yang amat tinggi," paparnya.

Penetapan tersangka Indra Kenz, lanjutnya meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. "Kami mendorong aset segera di sita dan ditulusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga IK," katanya.

Pihaknya berharap, dengan ditetapkan Indra Kenz sebagai tersangka menjadikan efek jera bagi sindikan binary option. Finsensius berharap semua afiliator binary option harus ditangkap. "Yang dipertaruhkan sangat besar disini, dengan ditetapkan Tersangka dan Ditahan maka sindikan binary option ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru. Kita mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan," tambahnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/