Mendagri Tito Jelaskan Kewenangan Kepala Otorita IKN
Siaran Puspen Kemendagri yang dikutip GoSumbar.com menyebut, diantara kekhususan perbedaan tersebut adalah, "Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat," kata Tito.
Selanjutnya, Mendagri Tito menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
"Nah, untuk itu saya tentu harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara," ujar Mendagri.
Sebagai informasi, Rakor tersebut merupakan serap arspirasi guna menyusun regulasi turunan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |