Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gubernur Sumbar Lantik 414, Ada yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Ini Penjelasan Pemprov

Gubernur Sumbar Lantik 414, Ada yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Ini Penjelasan Pemprov
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Minggu, 02 Januari 2022 14:40 WIB
PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melantik dan mengambil sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar, Jumat (31/12/2021) malam.

Pelantikan tersebut menjadi heboh karena dalam lampiran surat keputusan pelantikan terdapat nama pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.

Dalam SK nomor 821.22/6842/BKD-2021 tertanggal 31 Desember 2021 pada urutan ke 57 ada nama Indra Mardanus.

Dalam SK tersebut, Indra dalam jabatan lamanya Kepala Sub Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pelaporan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi dilantik menjadi Perencana Ahli Muda pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi.

Padahal, Indra diketahui meninggal pada 24 November 2021.

Penjelasan Pemprov Sumbar

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zaki mengakui ada nama yang sudah meninggal dan pensiun dalam lampiran surat keputusan itu.

"Benar ada yang sudah meninggal dan pensiun. Itu lampiran dari pengesahan Kemendagri," kata Ahmad Zaki yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Ahmad Zaki menambahkan, pengusulan pejabat baru itu posisi tersebut sudah dilakukan beberapa bulan belakangan. Namun, karena proses di Kemenpan RB dan Kemendagri, pengesahan baru terbit Jumat sore.

"Sore keluar surat pengesahan dari Kemendagri, makanya malam langsung dilantik sesuai dengan amanat Presiden untuk dilantik sebelum 1 Januari 2022," kata Ahmad Zaki.

Ahmad Zaki mengakui, sejumlah pejabat tersebut dalam keadaan siap saat pengusulan itu.

"Tidak mungkin kita usulkan pejabat yang sudah meninggal dan pensiun. Namun dalam prosesnya akhirnya ada yang meninggal dan pensiun," jelas Ahmad Zaki.

Menurut Ahmad Zaki, pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah itu maka secara otomatis belum berhak menduduki jabatan yang baru.

"Nah, yang meninggal dan pensiun kan tidak hadir. Jadi kan mereka tidak menduduki jabatan itu," kata Ahmad Zaki. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/