Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama. (antara/fathul abdi)
Sabtu, 01 Januari 2022 04:46 WIB
PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Jumat (31/12/2021).

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan itu adalah As Ketua KONI periode 2018-2020, DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Jumat.

Thery menerangkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya.

Ia mengungkapkan modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata mantan Kasi Inteli Kejari Dharmasraya itu.

Therry mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.

Dalam perjalanannya Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.

Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa 60 lebih saksi baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," katanya.

Sementara itu penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.

Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/