Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Perpres Sudah Ditekan Jokowi, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus Rp580 Juta

Perpres Sudah Ditekan Jokowi, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo. (foto: Istimewa)
Senin, 30 Agustus 2021 21:29 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan terkait penghargaan terhadap jabatan Wakil Menteri. Lewat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021, aturan itu mengatur uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.

Adapun uang yang diberikan senilai Rp580 juta alias lebih dari setengah miliar rupiah untuk satu periode jabatan.

"Uang penghargaan bagi wakil enteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin 30 Agustus 2021.

Perpres juga menyebut secara rinci besaran uang penghargaan secara detail disebut berpengaruh pada masa jabatan. Jika sang Wakil Menteri hanya menjabat 1- 2 tahun, maka ada hitung-hitungan pengkalian sebesar 0,2 - 0,4 persen dari uang penghargaan.

Sementara masa jabatan 2-3 tahun sebesar 0,6 persen dari uang penghargaan. Dan empat tahun 0,8 persen.

Selain itu, yang harus diperhatikan, bagi Wakil Menteri yang telah berhenti dan berakhir masa jabatannya sebelum Perpres diteken, tetap akan diberi uang penghargaan.

Begitu juga, Wakil Menteri yang meninggal dunia belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan janda atau duda atau juga ahli warisnya. Perpres ini diketahui resmi menjadi beleid pada 19 Agustus 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/