Kemendagri Tingkatkan Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja
Rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, menyebut, Bahtiar menyampaikan hal itu dalam webinar 'Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera' yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (10/8/2021).
Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja perlu dipahami untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.
"Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini," ujar Bahtiar saat
Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar.
Ia menyebutkan, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya. "Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini," terang Bahtiar.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Edy Junaedi. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |