Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
6 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Terkait Ribuan Kartu SIM Card Milik Pinjol Ilegal, Bareskrim Bakal Minta Keterangan Kominfo dan Dukcapil

Terkait Ribuan Kartu SIM Card Milik Pinjol Ilegal, Bareskrim Bakal Minta Keterangan Kominfo dan Dukcapil
Ilustrasi Ribuan Kartu SIM Card Milik Pinjol Ilegal. (Foto: Istimewa)
Kamis, 05 Agustus 2021 17:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami temuan ribuan kartu subscriber identity module atau kartu SIM ponsel yang sudah teregister yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online atau pinjol ilegal KSP Cinta Damai.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (4/8/2021) mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait. "Saat ini sedang dilakukan pendaman," kata Helmy.

Helmy mengemukakan bahwa meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK). Disebutkan pula bahwa beberapa pihak yang akan dimintai keterangan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kependudukan dan catatan sipil. "Prinsipnya semua yang terkait akan kami minta keterangan," ujar Helmy.

Saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak dari Kominfo dan Dukcapil yang dimintai keterangannya, Helmy enggan menjawab.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pinjol ilegal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa ribuan SIM card yang telah teregister, sejumlah modem pool, laptop, ponsel, dan masih banyak lainnya.

Helmy mengungkapkan, temuan ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi tersebut cukup menarik perhatian. Karena, sepengetahuan masyarakat aturan register NIK untuk kartu SIM maksimal hanya untuk dua kartu SIM. "Nah, ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan dukcapil," kata Helmy.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/