Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju

Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Azis Syamsuddin diperiksa KPK. (ANTARA)
Selasa, 27 Juli 2021 08:00 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7). Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Robin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Keduanya bersaksi melalui video conference. Sementara majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang, Azis Syamsuddin mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada Robin. "Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis.

"Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.

"Ya begitulah," jawab Azis.

"Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.

"Betul," jawab Azis lagi.

"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Azis.

"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.

"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.

Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/