Home  /  Berita  /  Nasional

Cegah Kebocoran Data Pribadi, DPR Minta Fotokopi KTP-el Tak Jadi Syarat Vaksinasi

Cegah Kebocoran Data Pribadi, DPR Minta Fotokopi KTP-el Tak Jadi Syarat Vaksinasi
Ketua DPR RI/Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dalam suatu kesempatan meninjau pelaksanaan vaksinasi warga. (foto: dok. ist./dpr ri)
Senin, 26 Juli 2021 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak menjadikan fotokopi KTP-el sebagai syarat vaksinasi.

"Terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut," kata Puan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Senin (26/7/2021).

Ketua DPP PDIP ini khawatir, pensyaratan fotokopi KTP-el dalam vaksinasi membuka celah kebocoran data pribadi warga peserta vaksinasi. "Bukan hal yang baru jika data pribadi seperti KTP-el disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana, seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank,".

Dengan juknis dari Kemenkes yang tak mensyaratkan fotokopi KTP-el, menurut Puan, "Petugas vaksinasi di lapangan, tinggal memasukkan data pribadi dari KTP-el asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,".

RUU PDP

GoNews Ilustrasi perlindungan data pr
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (gambar: ist./katadata)

Lebih jauh Puan menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi KTP-el ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang masih dibahas oleh pemerintah.

"Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan," kata Puan.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR, papar Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggungjawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," ujar Puan.

Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.

"DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/