Aturan UMKM di Masa PPKM jadi Kewenangan Pemda, Mendagri Menegaskan
"Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Tito dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Senin (26/7/2021).
Mengingat dampak ekonomi terhadap UMKM sebagaimana menjadi perhatian banyak pihak, Mendagri pun mempertegas substansi pengaturan PPKM bagi UMKM melalui diktum ketiga poin (e) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kutipan penjelasan Mendagri mengenai Diktum ke-3 tersebut.
Tito melanjutkan, adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |