Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
1 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ungkap Bisnis Hasil PCR Palsu, Polisi: Pelakunya Pegawai Bandara Halim Perdanakusuma

Ungkap Bisnis Hasil PCR Palsu, Polisi: Pelakunya Pegawai Bandara Halim Perdanakusuma
Ilustrasi petugas Bandara saat memeriksa dokumen penumpang. (Foto: Istimewa)
Minggu, 25 Juli 2021 08:01 WIB

JAKARTA - Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan bahwa para pelaku pemalsu hasil tes PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdana Kusuma adalah pegawai dari bandara.

Hal itulah, kata Indra yang jadikan para pelaku cukup leluasa menjalankan praktik pemalsuan surat PCR di lingkungan bandara. Terlebih banyak para penumpang yang membutuhkan surat tersebut untuk keperluan perjalanan. "Pekerja di Bandara (Halim Perdana Kusuma). Iya karena ada orang yang butuh," kata Indra, dilansir GoNews.co dari Merdeka.com, Sabtu (24/7).

Walau tidak menjelaskan posisi para pelaku, Indra menjelaskan pihaknya akan tetap mendalami kasus pemalsuan surat PCR dengan memeriksa atasan dari para pelaku. "Iya (masih ada yang diperiksa), atasan pekerja tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Indra menyampaikan alasan dari para penumpang ingin menggunakan jasa hasil tes swab PCR palsu hanya karena ingin cepat. Padahal harga yang dipatok sekitar Rp600 ribu. "Cepat, enggak repot (alasan penumpang)," bebernya.

Adapun, dalam kasus ini Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu. Kelima orang tersebut ditangkap pada Rabu (21/7) lalu di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (23/7).

Kemudian dari tiga pelaku jasa tes swab palsu yang diketahui merupakan para pegawai bandara, yakni pertama MR yang mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan menerima soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu dalam bentuk PDF.

Kemudian, kedua MG yang memiliki surat swab test dan menyerahkan kepada MR untuk nanti dikenakan tarif sekitar Rp600 ribu. Yang dari keuntungan surat tersebut MG mendapatkan Rp200 ribu, lalu MR Rp300 ribu.

Dan pelaku ketiga DI yang menerima pelanggan dan cetak surat mendapatkan keuntungan uang Rp100 ribu dari setiap kartu PCR palsu tersebut.

Lebih lanjut bukan hanya tiga pelaku yang diamankan, Polisi juga mengamankan dua penumpang yang kedapatan memakai jasa surat PCR palsu tersebut yakni berinisial DDS, dan KA. Mereka berdua menggunakan surat yang dibuat MR dan MD untuk terbang dari Bandara Halim Perdana Kusuma.

Dalam kasus ini, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/