Home  /  Berita  /  Peristiwa

Terbukti Lakukan Pungli, 5 Anggota Satgas PPKM Jadi Tersangka

Terbukti Lakukan Pungli, 5 Anggota Satgas PPKM Jadi Tersangka
lima oknum Satgas PPKM ditangkap karena melakukan pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir. (TRIBUNSUMSEL.COM)
Jum'at, 23 Juli 2021 08:01 WIB

PALEMBANG - Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, setelah aksi punglinya viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM covid-19 Kabupaten Ogan Ilir. "Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp200.000," ujar Hisar.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar, Her (39) dan
NP (19) honorer Dinas Perhubungan.

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, terungkap kelima tersangka melakukan pungli, setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut. Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM covid-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial, instagram dan viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli. Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per truk.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/