Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kemnaker Terus Berupaya Bendung PHK disaat Penerapan PPKM Darurat

Kemnaker Terus Berupaya Bendung PHK disaat Penerapan PPKM Darurat
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggori Putri. (foto: Istimewa)
Sabtu, 17 Juli 2021 18:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Tentu kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggori Putri dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

PPKM Darurat ini, menurutnya, memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal,terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

"Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucap Putri.

Diungkapkanny, Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini. Hal ini seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Menurut Putri, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak. Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Dalam Pemernaker ini, ujar Putri, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. "Selain itu Ibu Menaker juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/