Pembebasan Sudah Tepat, Tapi Dunia Kedokteran juga Harus Rilis Antitesa Pandangan Lois
"Apa yang dilakukan kepolisian sudah tepat," kata Benny kepada GoNEWS.co, Selasa (13/7/2021).
Meski begitu, menurut Benny, dunia kedokteran juga harus memiliki antitesa dari pandangan dr. Lois yang sudah kadung menyebar luas.
"IDI harus mengeluarkan bantahan resmi dari pandangan dr. Lois tersebut," kata politisi senior Partai Demokat itu.
Sebelumnya, dr. Lois ditangkap polisi karena dugaan menyebar kabar bohong terkait pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Menurut Lois, pasien meningal karena interaksi obat.
Usai diperiksa, Lois akhirnya dibebaskan oleh Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois telah mengakui kekhilafannya.
"Opini-opini itu diakui terduga (dr Lois) merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.***