Legislator PKB Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Jumlah Lab PCR
Menurut legislator dapil Jawa Tengah IX itu, dengan hanya 700an lab se-Indonesia yang hasiln PCR-nya diakui maka antisipasi antrian dan penumpukan specimen bisa saja menjadi soal.
"Bagaimana mengantisipasi penumpukan specimen?," kata Nadlifah dalam rapat bersama Kemenkes sebagaimana disaksikan GoNEWS.co melalui media sosial DPR RI, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 telah menetapkan 742 Lab Pemeriksa PCR yang hasilnya diakui.
Lab-lab tersebut terafiliasi dengan Kemenkes RI. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen lab-lab tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi dikutip GoNEWS.co dari Antara.***