Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kena Macet, Warga Adu Klakson di Penyekatan PPKM Simpang Fatmawati Jaksel

Kena Macet, Warga Adu Klakson di Penyekatan PPKM Simpang Fatmawati Jaksel
Kondisi di penyekatan PPKM darurat Simpang Fatmawati Jaksel. (Foto: Azhar-detikcom)
Senin, 12 Juli 2021 08:22 WIB

JAKARTA - Polisi menambahkan titik penyekatan di masa PPKM darurat, salah satunya di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan. Para pengendara membunyikan klakson gara-gara terjebak macet.

Dilansir dari detikcom, pukul 07.10 WIB, Senin (12/7/2021), polisi terlihat menutup Jalan Fatmawati Raya dengan barrier plastik oranye. Banyak pengendara yang masih coba melintas, namun tak bisa menunjukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP).

Pengendara yang bisa menunjukkan STRP diizinkan melintas. Polisi mengecek satu persatu pengendara sehingga kemacetan terjadi.

Terlihat pengendara seperti ojek online (ojol) atau tenaga kesehatan (nakes) diperbolehkan lewat karena bisa menunjukkan STRP. Sementara bus Transjakarta juga diperbolehkan melintasi Jalan Fatmawati Raya ini.

Karena kemacetan makin panjang, para pengendara dialihkan ke arah Jalan TB Simatupang. Anggota kepolisian hingga Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di lokasi untuk melakukan penyekatan.

Polisi juga menyekat Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup setiap hari di masa PPKM darurat, pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.***

Editor:Muslikhin effendy
Kategori:Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/