Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
4 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

KBRI Abu Dhabi: Penangguhan Penerbangan dari RI ke UEA Hanya Sementara

KBRI Abu Dhabi: Penangguhan Penerbangan dari RI ke UEA Hanya Sementara
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan warga negara India saat penerbangan pertama dari Dubai ke India di Bandara Internasional Dubai, UEA. (Foto: Bandara Internasional Dubai / via REUTERS)
Senin, 12 Juli 2021 07:48 WIB

ABU DHABI - Uni Emirat Arab memutuskan menangguhkan penerbangan internasional dari Indonesia mulai Minggu (11/7) pukul 23.59.

Keputusan itu disampaikan oleh Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional UEA, Otoritas Umum Penerbangan Sipil dan Persatuan Emirat Arab (PEA). "Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi Covid-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah," kata Dubes RI untuk UEA Husni Bagis dalam keterangannya.

"Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA," tambah dia.

Penangguhan penerbangan dari RI ke UEA meliputi penerbangan masuk (inbound) yang membawa WNI serta pelancong WNA.

Sedangkan penerbangan kargo antara Indonesia dan UEA, penerbangan yang transit di UEA dan penerbangan menuju Indonesia tetap berjalan seperti biasa.
Dalam rilisnya, NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke UEA.

Berikut daftarnya:

WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka.
Misi Diplomatik (termasuk administrator yang bekerja di Perwakilan).
Delegasi resmi.
Pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
Pemegang izin tinggal emas dan perak.
Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA).
Staf Kedubes PEA di Indonesia.
Awak pesawat (angkutan dan transit) asing.

Bagi mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium atau rumah sakit yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya.

Selain itu, mereka harus melakukan karantina wajib selama 10 hari serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk UEA.
Pemerintah UEA juga melarang warga negaranya pergi ke Indonesia. Kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis atau pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang.

KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu UEA pada Minggu (11/7), membahas masalah ini. Hasilnya, KBRI Abu Dhabi mendapat beberapa konfirmasi mengenai kebijakan ini.

"Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi COVID-19 di wilayah PEA," tulis keterangan KBRI Abu Dhabi.

"Komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia," tambah KBRI Abu Dhabi.

KBRI Abu Dhabi menjelaskan, Kemlu UEA menyebut pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya.

Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, sehingga penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI.

Kemudian turut disampaikan Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan di mana delegasi resmi dan urusan bisnis atau pengusaha dapat tetap masuk ke UEA. Namun, perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan.

"Kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang," tulis KBRI Abu Dhabi.

KBRI Abu Dhabi juga mendapat jawaban soal nasib WNI yang bekerja di sektor esensial di UEA. Mereka menjelaskan, masalah ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA).

"Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA," tulis KBRI Abu Dhabi.

Lebih lanjut, KBRI Abu Dhabi menuturkan, pemerintah UEA saat ini tengah menyempurnakan platform untuk mengakomodir akses masuk pelaku perjalanan internasional.

Nantinya, platform itu dapat mengakses bukti vaksinasi yang dimiliki oleh pelaku perjalanan dari negara masing-masing.

Sebab, mulai 20 Agustus UEA akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin untuk masuk ke fasilitas publik, mal dan event di UEA. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Internasional, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/