Akademisi Al-Azhar Kritisi Vonis Ringan Korupsi Impor Tekstil
Kamis, 08 Juli 2021 16:00 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Al-Azhar, Suparji Achmad, mempertanyakan vonis ringan kepada 4 pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dalam perkara korupsi impor tekstil Rp1,6 triliun.
"Menurut saya vonis tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat," kata Suparji dalam rilis uang diterima GoNEWS.co, Kamis (8/7/2021).
Menurut Suparji, vonis ringan ini bisa menjadi preseden buruk karena sulit untuk bisa memberikan efek jera.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai, serta 3 tahun penjara kepada pihak swasta dalam kasus tersebut.***