Home  /  Berita  /  Umum

Aturan Penutupan Masjid di Inmendagri sudah Tepat, Selanjutnya Pemerintah Tinggal Lakukan Ini...

Aturan Penutupan Masjid di Inmendagri sudah Tepat, Selanjutnya Pemerintah Tinggal Lakukan Ini...
Masyarakat muslim tengah melaksanakan jamaah shalat ashar di salah satu Masjid di Tangsel pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021). (foto: gonews.co/dzulfiqar)
Sabtu, 03 Juli 2021 15:32 WIB
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah berpandangan, pengaturan pemerintah melalui Inmendagri 15/2021 terkait penutupan sementara tempat ibadah di masa PPKM Darurat merupakan pengaturan yang tepat.

Pernyataan Trubus, menanggapi adanya pandangan warga negara agar tempat ibadah seperti Masjid tidak ditutup total selama PPKM Darurat.

Trubus menjelaskan, di kebijakan sebelumnya yakni PPKM Mikro, tempat ibadah memang hanya dibatasi kapasitas jamaahnya, tapi fakta sebaran infeksi Covid-19 yang masih meninggi pasca kebijakan itu tak bisa dibantah.

"Persoalannya ada di pengawasan, tapi jika sekarang Masjid dibuka, nanti tempat ibadah agama lain akan minta hak yang sama," kata Trubus.

Alih-alih kembali membuka terbatas masjid sementara PPKM Darurat sudah berjalan, Trubus mendorong pemerintah segera menetapkan juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) implementasi PPKM Darurat.

"Dan segera disosialisasikan," ujar Trubus.

Ia berpandangan, saat ini seharusnya aturan pelaksanaan PPKM Darurat sudah diterima oleh seluruh pelaksana hingga tingkat RT karena PPKM Darurat sudah berjalan per 3 Juli ini.

Mengutip Diktum ke-3 huruf g Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat, "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;".

"PPKM Darurat Covid-19 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat)," kutipan pembuka Diktum tersebut.

Sumber GoNEWS.co di kementerian mengatakan, "Konsep level mengikuti indikator yang ditetapkan oleh WHO, kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Kemenkes. Ada hitung-hitungannya,".

Terkait hal ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan melalui sebuah tabel bahwa level 3 adalah kabupaten/kota dengan situasi sebagai berikut; 1) Kasus terkonfirmasi mencapai 50 - 150 per 100.000 penduduk per pekan, 2) Jumlah perawatan kasus Covid-19 di RS mencapai 10 - 30 per 100.000 penduduk per pekan, dan 3) Jumlah kematian pasien Covid-19 mencapai 2 - 5 per 100.000 penduduk per pekan.

Sementara level 4 adalah kota/kabupaten yang mengalami; 1) Kasus terkonfirmasi mencapai >150 per 100.000 penduduk per pekan, 2) Jumlah perawatan kasus Covid-19 di RS mencapai >30 per 100.000 penduduk per pekan, dan 3) Jumlah kematian pasien Covid-19 mencapai >5 per 100.000 penduduk per pekan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/