Home  /  Berita  /  Lingkungan

Implementasi PPKM Darurat, Kavela Cdn Tangsel Batasi Akses Masuk

Implementasi PPKM Darurat, Kavela Cdn Tangsel Batasi Akses Masuk
Penutupan salah satu akses masuk-keluar Kavela Cdn 05/04, Tangsel, mulai dilakukan pada Jumat (2/7/2021). (foto: ist./kavela cdn 05/04)
Jum'at, 02 Juli 2021 14:27 WIB
TANGSEL - PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlangsung sepanjang 3 - 30 Juli 2021 direspons positif oleh sebagian warga, setidaknya di Kavela Cdn 05/04 (Kavling Atas Cendana RT/RW 05/04), Serpong, Tangsel (Tangerang Selatan), Banten.

Otoritas lingkungan setempat akan memberlakukan akses satu pintu untuk masuk/keluar kawasan perumahan Kavela Cdn 05/04 mulai 3 Juli 2021.

"Diinformasikan, akses pintu masuk dan keluar wilayah RT/RW 05/04 diberlakukan satu pintu yakni melalui Jln. Cendana II," kutipan famplet yang dilihat GoNEWS.co, Jumat (2/7/2021).

Tokoh pemuda Kavela Cdn 05/04, Ado mengatakan pada Jumat siang, Ia tengah mulai membantu lingkungan dalam menutup akses jalan ke lingkungannya. "Saat ini (sedang mengerjakan penutupan, red) di Cendana III," ujar Ado.

Arahan dari Kemenko Marves Indonesia kepada seluruh kepala daerah mengenai pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar di lingkungan warga menjadi acuan bagi otoritas di Kavela Cdn 05/04 untuk turut mensukseskan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Bapak Walikota menginstruksikan kepada seluruh jajara Pemkot, Camat, Lurah untuk membuat Satgas Covid-19 Gabungan di setiap kecamatan. Untuk melakukan penegakan aturan hingga tingkat RW dan RT," kutipan pemberitahuan yang diterima warga Kavela Cdn 05/04.

Adapun beberapa aturan yang harus ditegakkan di Tangsel berdasarkan pemberitahuan hasil pengarahan Kemenko Marves tersebut diantaranya:

1) Pelaksanaan Belajar Mengajar secara online dan tidak ada tatap muka.

2) Restoran, Cafe, dan Pedagang Makanan Kaki lima dilarang melayani makan di tempat.

3) Supermarket dan toko kelontong buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

4) Sarana Olahraga, Wisata, dan Seni Budaya, dan Mall ditutup.

5) Apotek dan toko obat boleh buka 24 Jam.

6) Rumah Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Kelenteng, Vihara) tutup dan ibadah di rumah.

7) Solat Ied bersama di Masjid, Mushola ataupun Lapangan, dll ditiadakan.

8) Resepsi pernikahan maksimal 30 orang total dan makan tidak boleh ditempat, dibawa pulang dengan wadah tertutup.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/