Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Percepat Penyederhanaan Birokrasi, Kemendagri Gandeng KemenPAN-RB

Percepat Penyederhanaan Birokrasi, Kemendagri Gandeng KemenPAN-RB
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 29 Juni 2021 12:00 WIB
JAKARTA - Kemendagri melalui Ditjen Otda menggandeng KemenPAN-RB dalam pelaksanaan teknis reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari agenda penyederhanaan birokrasi.

"Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, pada Selasa (29/06/2021).

Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

"Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal.

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/