Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penunjukan Plh Gubernur Papua, Ini Kata Kemendagri

Penunjukan Plh Gubernur Papua, Ini Kata Kemendagri
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan di Papua, Senin (28/6/2021). (foto: ist. puspen kemendagri)
Senin, 28 Juni 2021 09:03 WIB
PAPUA - Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, penunjukan Plh. Gubernur Provinsi Papua telah sesuai dengan syarat kondisi dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sekda Papua, Dance Yulian Flassy, ditunjuk menjadi Plh. Gubernur Papua lantaran Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan di Swiss Bell Hotel Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (27/6/2021).

"Penunjukkan Plh. kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya," kata Benni sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran Puspen.

Sebelumnya, penunjukkan Plh. Gubernur Papua menjadi polemik karena dianggap maladministrasi. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otda tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Plh Gubernur Papua. Dalam waktu dekat, Gubernur Papua, Lukas Enembe akan melaporkan dugaan malaadministrasi ini kepada presiden.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/