Ratusan ASN Disebut Langgar Netralitas saat Pilkada 2020
Sabtu, 26 Juni 2021 11:49 WIB
JAKARTA - Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah.
"Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek," terang Atmaji dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021)
Guna menegakkan netralitas ASN, kata dia, Kementerian PANRB bersama KASN, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SKB 5 Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.
"Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN," terang Atmaji.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional, Pemerintahan |