Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
16 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
16 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
16 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
16 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

PKS Ingatkan Pemerintah soal Kelanjutan RUU ITE Pasca SKB

PKS Ingatkan Pemerintah soal Kelanjutan RUU ITE Pasca SKB
Ilustrasi jerat pidana ITE. (gambar: dok. ist.)
Jum'at, 25 Juni 2021 19:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menyatakan, SKB UU ITE jangan menjadi dalih bagi pemerintah untuk tak turut serta melanjutkan revisi UU ITE.

"Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE," kata Sukamta dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (25/6/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif Indonesia. Pemerintah, kata Sukamta, memang punya diskresi, "Tapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya? Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," tandas Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta menegaskan, revisi UU ITE tetap wajib dilakukan. Baik dengan memperjelas delik yang ada dengan menambah pasal di UU ITE maupun mengharmoniskannya dengan ketentuan delik dalam Rancangan revisi KUHP. "Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda untuk diterapkan kepada obyek hukum yang berbeda atau yang sering disebut pasal karet," kata Sukamta.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/