1 Orang Meninggal Dunia Keracunan Disinfektan di Lapas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Denpasar, Bali, Lili menuturkan, narapidana yang meninggal dunia tersebut berinisal RP (22) asal Jakarta. Sebelumnya RP divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dan baru menjalani hukumannya dua tahun.
Selain menewaskan 1 orang, peristiwa ini juga mengakibatkan 20 warga binaan lainnya dirawat karena keracunan.
"Mereka berpikirnya bagaimana berpesta-pesta dan bermabuk-mabukan. Mereka tidak menyangka itu disinfektan dan dipikirkannya alkohol atau apa," kata Lili dikutip GoNEWS.co dari berbagai sumber, Sabtu (12/6/2021).
Kompas TV melaporkan, ada kesengajaan salah satu narapidana dalam insiden ini. Cairan disinfektan dicampurkan ke bubuk minuman dan dibagikan kepada teman-temanya sesama narapidana.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |